Friday, January 29, 2010

Tantangan dalam Penanganan IUU Fishing

Iuu fishing

Penanganan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di Indonesia menghadapi berbagai kendala yang signifikan. Berikut adalah beberapa tantangan utama yang perlu diatasi:

1. Lemahnya Pengawasan

  • Terbatasnya Sarana dan Prasarana: Fasilitas pengawasan masih kurang memadai, menghambat efektivitas pengawasan.
  • Kekurangan SDM: Jumlah sumber daya manusia di bidang pengawasan belum mencukupi.
  • Peraturan Perundang-undangan: Kurangnya regulasi yang komprehensif di sektor perikanan.
  • Koordinasi Antar Aparat: Kerjasama antara penegak hukum di pusat dan daerah masih perlu ditingkatkan.
  • Pengembangan Lembaga Pengawasan: Institusi pengawasan belum sepenuhnya berkembang.
  • Sistem MCS yang Belum Optimal: Monitoring, Control, and Surveillance (MCS) belum diterapkan secara sempurna.

2. Ketidaktertiban dalam Perizinan

Pemalsuan Izin: Praktik pemalsuan dan penggandaan izin perikanan masih marak terjadi.

3. Lemahnya Penegakan Hukum (Law Enforcement)

  • Wibawa Hukum Menurun: Penurunan kepercayaan terhadap sistem hukum.
  • Ketidakadilan bagi Masyarakat: Masyarakat lokal sering menjadi korban dari praktik penangkapan ilegal.
  • Maraknya Pelanggaran: Pelanggaran hukum dan kegiatan ilegal terus meningkat.

Strategi Penanggulangan IUU Fishing

Untuk mengatasi masalah IUU Fishing, pemerintah telah menyusun berbagai strategi, antara lain:

1. Sistem Pengelolaan

  • Kebijakan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan: Memprioritaskan pelestarian, perlindungan, pengawetan, dan rehabilitasi sumber daya ikan melalui regulasi yang jelas.
  • Perizinan dan Pemanfaatan: Menyusun peraturan perizinan yang ketat dan pengalokasian sumber daya secara bertanggung jawab.

2. Kebijakan dengan Visi Pengelolaan SDKP yang Tertib dan Bertanggung Jawab

  • Peningkatan Kualitas Pengawasan: Melakukan operasi pengawasan dan penegakan hukum yang sistematis dan terintegrasi.
  • Partisipasi Masyarakat: Mengembangkan sistem pengawasan berbasis masyarakat melalui kelompok pengawas masyarakat (Pokmaswas).

3. Strategi Pengawasan

  • Optimalisasi Implementasi MCS: Meningkatkan sarana dan prasarana pengawasan, termasuk integrasi komponen MCS seperti VMS, kapal patroli, pesawat patroli udara, dan radar pantai.
  • Pembentukan Kelembagaan Pengawasan: Mendirikan lembaga pengawasan yang mandiri di tingkat daerah untuk mempercepat penanganan pelanggaran.
  • Intensitas Operasional Pengawasan: Memperkuat kerjasama dengan TNI AL dan Polri dalam operasi pengawasan.
  • Peningkatan Kapasitas Kapal Pengawas: Memperbanyak kapal pengawas melalui APBN dan hibah luar negeri.
  • Pengembangan Vessel Monitoring System (VMS): Mewajibkan pemasangan VMS pada kapal berukuran 60 GT ke atas dan menerapkan sanksi tegas bagi yang melanggar.
  • Pengembangan Sistem Radar Pantai: Mengintegrasikan radar pantai dengan VMS untuk memantau pergerakan kapal asing di wilayah perairan Indonesia.

4. Penegakan Hukum yang Efektif

  • Peningkatan Peran Forum Koordinasi: Mempercepat proses penegakan hukum dan pengadilan khusus perikanan.
  • Pengamanan Barang Bukti: Menjaga nilai ekonomi barang bukti dari kapal ilegal.
  • Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan: Melalui program SISWASMAS, masyarakat didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan sumber daya ikan.
  • Pembentukan Pengadilan Khusus Perikanan: Menangani perkara perikanan secara khusus dan efektif.

Dengan menerapkan strategi-strategi di atas, diharapkan upaya penanggulangan IUU Fishing di Indonesia dapat lebih efektif dan berkelanjutan, melindungi sumber daya perikanan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir.