Penanganan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di Indonesia menghadapi berbagai kendala yang signifikan. Berikut adalah beberapa tantangan utama yang perlu diatasi:
1. Lemahnya Pengawasan
- Terbatasnya Sarana dan Prasarana: Fasilitas pengawasan masih kurang memadai, menghambat efektivitas pengawasan.
- Kekurangan SDM: Jumlah sumber daya manusia di bidang pengawasan belum mencukupi.
- Peraturan Perundang-undangan: Kurangnya regulasi yang komprehensif di sektor perikanan.
- Koordinasi Antar Aparat: Kerjasama antara penegak hukum di pusat dan daerah masih perlu ditingkatkan.
- Pengembangan Lembaga Pengawasan: Institusi pengawasan belum sepenuhnya berkembang.
- Sistem MCS yang Belum Optimal: Monitoring, Control, and Surveillance (MCS) belum diterapkan secara sempurna.
2. Ketidaktertiban dalam Perizinan
Pemalsuan Izin: Praktik pemalsuan dan penggandaan izin perikanan masih marak terjadi.
3. Lemahnya Penegakan Hukum (Law Enforcement)
- Wibawa Hukum Menurun: Penurunan kepercayaan terhadap sistem hukum.
- Ketidakadilan bagi Masyarakat: Masyarakat lokal sering menjadi korban dari praktik penangkapan ilegal.
- Maraknya Pelanggaran: Pelanggaran hukum dan kegiatan ilegal terus meningkat.
Strategi Penanggulangan IUU Fishing
Untuk mengatasi masalah IUU Fishing, pemerintah telah menyusun berbagai strategi, antara lain:
1. Sistem Pengelolaan
- Kebijakan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan: Memprioritaskan pelestarian, perlindungan, pengawetan, dan rehabilitasi sumber daya ikan melalui regulasi yang jelas.
- Perizinan dan Pemanfaatan: Menyusun peraturan perizinan yang ketat dan pengalokasian sumber daya secara bertanggung jawab.
2. Kebijakan dengan Visi Pengelolaan SDKP yang Tertib dan Bertanggung Jawab
- Peningkatan Kualitas Pengawasan: Melakukan operasi pengawasan dan penegakan hukum yang sistematis dan terintegrasi.
- Partisipasi Masyarakat: Mengembangkan sistem pengawasan berbasis masyarakat melalui kelompok pengawas masyarakat (Pokmaswas).
3. Strategi Pengawasan
- Optimalisasi Implementasi MCS: Meningkatkan sarana dan prasarana pengawasan, termasuk integrasi komponen MCS seperti VMS, kapal patroli, pesawat patroli udara, dan radar pantai.
- Pembentukan Kelembagaan Pengawasan: Mendirikan lembaga pengawasan yang mandiri di tingkat daerah untuk mempercepat penanganan pelanggaran.
- Intensitas Operasional Pengawasan: Memperkuat kerjasama dengan TNI AL dan Polri dalam operasi pengawasan.
- Peningkatan Kapasitas Kapal Pengawas: Memperbanyak kapal pengawas melalui APBN dan hibah luar negeri.
- Pengembangan Vessel Monitoring System (VMS): Mewajibkan pemasangan VMS pada kapal berukuran 60 GT ke atas dan menerapkan sanksi tegas bagi yang melanggar.
- Pengembangan Sistem Radar Pantai: Mengintegrasikan radar pantai dengan VMS untuk memantau pergerakan kapal asing di wilayah perairan Indonesia.
4. Penegakan Hukum yang Efektif
- Peningkatan Peran Forum Koordinasi: Mempercepat proses penegakan hukum dan pengadilan khusus perikanan.
- Pengamanan Barang Bukti: Menjaga nilai ekonomi barang bukti dari kapal ilegal.
- Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan: Melalui program SISWASMAS, masyarakat didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan sumber daya ikan.
- Pembentukan Pengadilan Khusus Perikanan: Menangani perkara perikanan secara khusus dan efektif.